2 Anggota DPRD Grobogan tersangka korupsi proyek Sutet
Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 50 orang saksi dan
mendapatkan bukti
dari hasil audit BPKP, Polres Grobogan akhirnya menetapkan dua anggota
DPRD Grobogan
yaitu Sugiyarno dan Agus Prastiyo sebagai tersangka.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kompensasi tanah,
bangunan dan tanaman proyek saluran utama tegangan ekstra tinggi (Sutet)
500 KV
Tanjungjati-Purwodadi-Ungaran tahun 2005.
Dalam waktu dekat, keduanya akan dipanggil dan akan dimintai keterangan lebih
lanjut oleh penyidik Polres Grobogan. Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres
Grobogan
AKBP Y Ragil Heru S melalui Kasat Reskrim AKP Ngadiyo ketika saat
dikonfirmasi merdeka.com Selasa (10/7).
Sebelum kedua oknum anggota DPRD itu kami tetapkan tersangka, kami sudah
minta keterangan sekitar 50 saksi dan menemukan barang bukti. Satu bukti di
antaranya hasil audit investigasi
BPKP Jateng yang dikeluarkan 23 Desember 2008. Hasil audit BPKP
ditemukan adanya kerugian negara Rp 3,7 miliar lebih, ungkapnya.
Selain dua oknum anggota DPRD Kabupaten Grobogan itu, polisi juga telah
menetapkan lima tersangka lain yang juga ikut terlibat kasus proyek Sutet tersebut.
Kelima tersangka ini merupakan kelompok Tim Advokasi/LSM yang diketuai
oleh tersangka Giyarno.
"Dari hasil pemeriksaan BPKP, tim advokasi/LSM yang diketuai tersangka Giyarno, mengatasnamakan warga penerima kompensasi proyek sutet. Dugaan penyimpangan
melibatkan oknum orang dalam PT PLN Prokiting Jateng dan DIY. Dalam
pelaksanaan pembayaran kompensasi, diduga kuat terjadi kemahalan harga,
" jelasnya.Harga kompensasi tanah yang terkena proyek Sutet di Grobogan
berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 975.K/47/MPE/1999,
sebesar Rp 3.600/m2. Sedangkan yang dibayar oleh PT PLN melalui
Tim Advokasi/LSM sebesar Rp 6.500/m2.
Tim Advokasi/LSM kemudian memungut fee kepada warga sebesar Rp 2.750/m2, atau
sebesar Rp 3.449.034.530 dari jumlah yang dibayarkan PT PLN kepada warga sebesar
Rp 8.516.837.880.
"Sehingga terjadi kemahalan harga Rp 3.799.819.977 yang kami duga sebagai
kerugian negara terkait proyek pembangunan Sutet itu," pungkasnya.
mendapatkan bukti
dari hasil audit BPKP, Polres Grobogan akhirnya menetapkan dua anggota
DPRD Grobogan
yaitu Sugiyarno dan Agus Prastiyo sebagai tersangka.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kompensasi tanah,
bangunan dan tanaman proyek saluran utama tegangan ekstra tinggi (Sutet)
500 KV
Tanjungjati-Purwodadi-Ungaran tahun 2005.
Dalam waktu dekat, keduanya akan dipanggil dan akan dimintai keterangan lebih
lanjut oleh penyidik Polres Grobogan. Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres
Grobogan
AKBP Y Ragil Heru S melalui Kasat Reskrim AKP Ngadiyo ketika saat
dikonfirmasi merdeka.com Selasa (10/7).
Sebelum kedua oknum anggota DPRD itu kami tetapkan tersangka, kami sudah
minta keterangan sekitar 50 saksi dan menemukan barang bukti. Satu bukti di
antaranya hasil audit investigasi
BPKP Jateng yang dikeluarkan 23 Desember 2008. Hasil audit BPKP
ditemukan adanya kerugian negara Rp 3,7 miliar lebih, ungkapnya.
Selain dua oknum anggota DPRD Kabupaten Grobogan itu, polisi juga telah
menetapkan lima tersangka lain yang juga ikut terlibat kasus proyek Sutet tersebut.
Kelima tersangka ini merupakan kelompok Tim Advokasi/LSM yang diketuai
oleh tersangka Giyarno.
"Dari hasil pemeriksaan BPKP, tim advokasi/LSM yang diketuai tersangka Giyarno, mengatasnamakan warga penerima kompensasi proyek sutet. Dugaan penyimpangan
melibatkan oknum orang dalam PT PLN Prokiting Jateng dan DIY. Dalam
pelaksanaan pembayaran kompensasi, diduga kuat terjadi kemahalan harga,
" jelasnya.Harga kompensasi tanah yang terkena proyek Sutet di Grobogan
berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 975.K/47/MPE/1999,
sebesar Rp 3.600/m2. Sedangkan yang dibayar oleh PT PLN melalui
Tim Advokasi/LSM sebesar Rp 6.500/m2.
Tim Advokasi/LSM kemudian memungut fee kepada warga sebesar Rp 2.750/m2, atau
sebesar Rp 3.449.034.530 dari jumlah yang dibayarkan PT PLN kepada warga sebesar
Rp 8.516.837.880.
"Sehingga terjadi kemahalan harga Rp 3.799.819.977 yang kami duga sebagai
kerugian negara terkait proyek pembangunan Sutet itu," pungkasnya.
sekian terimakasih sudah menyimak postingan dari sayaa seemoga bermanfaat
... salam cakyo.... ingat jagan lupa like dan klik iklanya ya ... hehe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar